Satuan Narkoba Polres Kabupaten Mesuji Gelar Pers Rilis

Daerah, News39 Dilihat
banner 468x60

MESUJI – Satuan Narkoba, Polres Kabupaten Mesuji Polda Lampung melaksanakan Pres rilis yang digelar di Aula Tribrata Endra Dharma Laksana pada Selasa, 12-Agustus-2025 terhadap 16 tersangka penyalah gunaan Narkotika, dan satu orang tersangka di nyatakan Buron masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO). Penangkapan para tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut dilakukan sejak 22 Juli hingga 07 Agustus 2025 lalu.

Kapolres Mesuji AKBP. Dr. Firdaus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, dari 16 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya adalah perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) bahkan satu orang pasangan suami istri.

banner 336x280

“Penangkapan ke 16 tersangka ini berdasarkan tidak lanjut atas 13 laporan yang masuk ke Polres Mesuji, saat ini para tersangka kita amankan di Polres Mesuji beserta barang bukti,” terang Kapolres.

Dari Para tersangka lanjutnya, polisi mengamankan 54 gram Narkoba jenis Sabu dan 16 butir ekstasi dan 1/4 (seperempat) pecahan ekstasi yang di duga sisa pengunaan, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.

“Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 2009,Tetang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jaya ini.

Selain itu perwira menengah dengan dua melati dipundak ini juga memastikan komitmennya untuk terus “memerangi” Narkoba di wilayah hukum Polres Mesuji, bahkan Kapolres berjanji akan menindak tegas pelaku tidak pidana lainya.

“Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan, untuk itu kami berharap kerja sama semua pihak untuk segera melaporkan ke pihak Polres dan Polsek atau Call Canter jika ditemukan tidak pidana di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *