2. Imbauan kepada Pengelola DTW dan Pelaku Usaha.
a. Memberikan pelayanan prima.
b. Memastikan pelaksanaan SCP dan Standar K3, standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi), mitigasi destinasi, dan pengelolaan yang berkelanjutan.
c. Memberikan informasi kepada wisatawan langsung maupun melalui sosial media.
d. Menyediakan rest area untuk pengemudi/driver.
e. berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk UMKM
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf
