1. Imbauan kepada Pemerintah Daerah.
a. Menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
b. Menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis risiko (Permenpar 4/2021)
c. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata.
d. Memberikan himbauan pada Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang berpoterai mengalami kepadatan.
e. Aktif pada sosial media dan menghimbau pelaksanaan SOP
f. Menggunakan transportasi dan jasa transportasi yang layak.
h. Mengkoordinasikan penyediaan rest area untuk pengemudi/driver kepada pengelola DTW.
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf
