Pemkab Lampura Beri Sanksi Administratif ke PT TWBS

Daerah50 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap Hiruk pikuk di PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, saat ini hanya sebatas pemberian sanksi administratif.

Ini muncul setelah hasil uji Laboratorium air limbah milik PT TWBP telah diterima Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, belum lama ini.

banner 336x280

Dalam konfirmasinya, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, Juliansyah Imron, menunjukkan dasar sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan pengawas dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Pada Bagian Kedua Bentuk Sanksi Administratif diatur di pasal 33 terdiri atas, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/ atau, pencabut perizinan berusaha.

“Hasil Lab, menyatakan air limbah (PT TWBS) masih dalam batas ambang baku mutu. Sampai hari ini kita sedang memproses sanksi administratif.” Jelas Juliansyah Imron, kepada media ini, Selasa 02 Juli 2025.

“Penerapan sanksi administratif” ucap dia.

Selanjutnya melalui nota dinas uraian keputusan ini akan dilaporkan ke Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis untuk dibuatkan keputusan.

Diketahui sebelumnya, polemik di PT TWBP ini telah menyita publik, bahkan unsur pimpinan daerah telah menyuarakan pelanggaran pelanggaran.

Dari Hasil inspeksi dalam tim, dituangkan dalam rapat yang dipimpin Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, didampingi Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menjabarkan bahwa, Pemkab Lampung Utara mencatat berbagai kekurangan dan kelebihan yang melilit PT TWBP, antaranya, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Administratif, Telah dilaksanakannya tera ulang terhadap seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Pengawas Metrologi dengan hasil memenuhi standar yang ditentukan.

Bidang Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja, dimana tim menemukan seluruh karyawan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun demikian, implementasi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang.

“Bidang Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah, ditemukan beberapa hal. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar. Belum tersedianya dokumen Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara” jelas Wabup Lampung Utara, Romli, dalam rapat bersama tim, Selasa 20 Mei 2025, lalu. (*)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *