LAMPUNG UTARA, – Pasca pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), pihak Kelurahan/ Desa di Kotabumi Lampung Utara mulai berbenah diri dan wara wiri lengkapi berkas, Kamis 2 Oktober 2025.
Berkas dimaksud merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2023-2024, yang mandek dan tidak stor ke kas Daerah.
Beberapa kendala di lapangan, antaranya tidak di kembalikannya SPPT, belum tertagihnya SPPT, tidak ditemuinya wajib pajak hingga ada yang terpakai.
Setelah pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, tengah memproses dengan melakukan pemanggilan dan penagihan ulang melalui RT terhadap wajib pajak.
“Kita telah teruskan ke RT dan wajib pajak. Pemanggilan RT terkait dan tidak menutup kemungkinan akan kita hadirkan ke kejaksaan untuk pembuktian. Namun ini tetap menunggu intruksi kejaksaan negeri.” Jelas Doni Syah Putra Kasi Pembangunan, mewakili Lurah Kotabumi Udik Das’ad Abung, Kamis 2 Oktober 2025.
Masih kata Doni, sesuai yang di sampaikan di Kotabumi Udik ada di 6 RT masih ada SPPT PBN-P2 yang belum dikembalikan dari RT.
“Tahun 2023 ada 55 lembar SPPT P2 dan 2024 ada 129 SPPT P2 yang belum dikembalikan ke kelurahan.” Jelas dia.
Sementara di kelurahan Tanjung Aman, mewakili Lurah tanjung aman Octa Mandayanti, Sekertaris Lurah (Seklur) Tanjung Aman Mislina Wati, yang di wakili Kolektor PBB P2 Indira, menyatakan, jika pihaknya diberi tenggat waktu 10 hari untuk tindak lanjut SPPT PBB P2.
Di Tanjung Aman, pada tahun 2023 terdapat 244 SPPT tidak tertagih. Sedangkan tahun 2024 sebanyak 588 SPPT. Banyak masyarakat yang belum bayar PBB P2. Selanjutnya pihak kelurahan dikasi tempo untuk pelunasan kekurangan piutang.
“Tindak lanjut diberi tenggat waktu sampai 10 hari, dan hari ini atau besok saya akan kunjungi LK dan RT untuk tindak lanjut piutang PBB P2.” Jelas Kolektor PBB P2 Keluaran Tanjung Aman, Indira, kepada media ini.
Terpisah, di Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, secara keseluruhan terdapat SPPT sebanyak 3477 dengan total PBB mencapai Rp.272.537.278. Dimana pada tahun 2023 total piutang sebesar Rp.42 juta dan tahun 2024 total piutang sebesar Rp.74 juta.
“Setelah MoU yang dibuatkan, kita sudah lakukan penagihan. Kita berupaya dan niat baik untuk menagih kembali kepada wajib pajak. Setelah saya konfirmasi, Tunggakan khusus di kelurahan kelapa tujuh ini permasalahan nya karena SPPT tidak tertagih dan tidak di kembalikan.” Jelas Lurah Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Yelmi Fory, Kamis 2 Oktober 2025.
Mengenai hasil, lurah Kelapa Tujuh menambahkan akan kembali melaporkan sebelum limit waktu hingga 31 Oktober 2025. “Dapatnya nanti berapa? itu akan kita laporkan. Karena ini menjadi piutang kelapa tujuh,” ucap dia.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.









