LAMPUNG UTARA, – Kritik terhadap minimnya transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju, Adil, Jagat Aman Sentosa (Majas) di kabupaten Lampung Utara, mendapat respon akan di pelajari lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, belum menerima laporan realisasi dari pihak perusahaan yang ada dan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen dan data terkait.
“Masih harus dipelajari, karena saya baru satu bulan menjabat. Belum paham data-datanya, berapa yang sudah masuk,” ucap Rohim Pauzi, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Lampung Utara, kepada awak media, Rabu 12 November 2025.
Masih kata Rohim, bahwa pencatatan dan pelaksanaan CSR telah masuk dalam struktur Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU). Dimana Ketua FKSPU dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sementara posisi sekretaris diemban oleh Kepala Bappeda.
“Ketua forum itu Pak Sekda, sekretarisnya Kepala Bappeda,” kata Rohim.
Seyogyanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebutkan dan mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sumber pendanaan untuk kepentingan publik agar terbuka dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Sebelumnya, Ketua LSM Majas, Adhan Nunyai, menyampaikan kritikan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mendapat akses informasi yang jelas mengenai berapa nilai dana CSR yang dihimpun, untuk program apa saja dialokasikan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Padahal, dana CSR bertujuan mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.
“Jika masyarakat tidak mengetahui bagaimana dana CSR digunakan, mereka mungkin merasa tidak diperhatikan atau bahkan curiga terhadap Forum CSR. Kondisi ini bisa memicu ketidakpercayaan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Adhan.
Menurut Adhan, indikasi ketidaktransparanan ini juga dapat berdampak pada tidak efektifnya pemanfaatan dana CSR. Ia menilai potensi tumpang tindih program hingga pemborosan anggaran sangat mungkin terjadi apabila tidak ada laporan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Kurangnya transparansi membuat sulit memastikan bahwa program CSR tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini bisa menyebabkan dana terbuang sia-sia atau disalurkan secara tumpang tindih,” ujarnya.
Adhan menegaskan, Forum CSR semestinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Transparansi menjadi prinsip utama agar masyarakat mengetahui manfaat dari dana CSR yang selama ini dijanjikan untuk mendukung kesejahteraan warga.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.














