Kejari Lampura Tetapkan Mantan Kades Ini Sebagai Tersangka Korupsi

Daerah47 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pekerjaan lapangan sepak bola tahun anggaran 2018 bersumber Dana Desa, Selasa 15 Juli 2025 sore sekira pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan fakta oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp.434.962.250 dari pekerjaan dengan nilai Rp. 570.600.000, dengan tersangka yakni mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2015-2021, Jonsen.

banner 336x280

“Penetapan tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.” jelas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Azhari Tanjung, dalam jumpa pers, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart Handry Royani.

Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan.” Ucap dia.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *