Kejari Lampura Tetapkan Dua Orang Tersangka Atas Pemeliharaan di RS Ryacudu

Daerah41 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan seorang rekanan pelaksana kegiatan diperiksa sejak pagi sekira pukul 09.30 WIB hingga pukul 19.30 WIB malam di Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Selasa, 29 Juli 2025.

Pemeriksaan berujung pada penetapan tersangka terhadap AF selaku PPK kegiatan yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur RS Ryacudu dan ID selaku dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 3 pembangunan rehabilitasi gedung di RS Ryacudu Kotabumi tahun 2022 lalu.

banner 336x280

Dalam penjelasannya Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menjelaskan, peningkatan status tersangka berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Keduanya dinyatakan setelah 2 alat bukti dinyatakan cukup terhadap masing masing saksi.

“Tim penyidik setelah melakukan ekspos dan pemeriksaan 6 bulan, telah menetapkan 2 orng tersangka dengan inisial AF selaku PPK dalam kegiatan ini dan ID selaku pelaksana kegiatan dilapangan” jelas Azhari Tanjung, kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, kerugian negara dilakukan atas kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU, Gedung Kebidanan, dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Mayjend. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.398.538.000 dari pagi itu ditemukan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp.211.088.277.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh ada perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 211 juta rupiah dari hasil tersebut, ada munculnya perbuatan yang menurut hemat penyidik, salah satunya ada kekurangan volume, kemudian pelaksana ini bukan pemenang sebagaimana tandernya, tapi disubkan dari kontrak lainnya” kata Azhari, didampingi Kasi Intel Ready Mart Handry Royani.

Kaitannya dengan tersangka lain, Azhari menyatakan masih menunggu penyidik melakukan penyelidikan.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan, apakah ada atau tidaknya kita lihat hasil pemeriksaan selanjutnya. Tersangka lain itu tergantung dengan penyidikan” ucap dia.

Penetapan Saksi AF selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. Ryacudu / PPK menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025. Kemudian tersangka ID berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025.

“Untuk pasal 2 maksimal sampai 20 tahun, tetapi nanti menyesuaikan dari perbuatan dalam kerugian keuangan negara” ucapnya.

Dengan menggunakan rompi pink kedua tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan Tipikor pembangunan di RS Ryacudu dibawa ke rutan dengan menggunakan kendaraan khusus tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *