Kejari Lampura Terus Kejar Dugaan Korupsi di RS Ryacudu

Daerah, News22 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Secara perlahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara rupanya masih tertarik untuk mengungkap keterkaitan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.

Hal itu terbukti, dengan telah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil salah satu saksi. Dugaan kuat Jaksa kembali memanggil Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriansyah, untuk dimintai keterangan. Ia sebelumnya pun telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Ini dilakukan setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 336x280

“Betul, salah satunya mungkin dia (Rendy), tapi saya belum mengetahui persis hasilnya, Pemeriksaan lanjutan dilakukan sejak penetapan dua tersangka sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Hendry Rayani, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 8 Agustus 2025.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, kata Ready, untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.

Diketahui sebelumnya, Kejari Lampung Utara telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Natalia Manan, dan Rendy Apriansyah. Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2024, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar.

Proyek tersebut meliputi perbaikan ruang ICU, ruang penyakit dalam, dan ruang kebidanan di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan proyek dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Kejari memastikan akan terus memanggil saksi-saksi tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menguatkan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap dua orang yakni AFS Direktur Ryacudu dan ID selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender. Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan Rp.211 juta kerugian negara. (*)

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *