Ikuti Rakor Bawaslu, JPPR Lampura Hasilkan Rekomendasi

Daerah, News36 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lampung Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan bersama Mitra Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lampung Utara Selasa hingga Kamis 23 – 25 September 2025 bertempat di Hotel Cahaya Kotabumi.

Kegiatan tersebut di isi oleh beberapa narasumber kompeten seperti Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Bapak Subiran Paridamos, S.IP.,M.IK dan Anggota DPR RI Komisi II Bapak Arif Wibowo, S.H.,M.H. melalui zoom. Dalam pemaparannya mereka menyampaikan salah satu isu krusial yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi No 135/PUU-XXIX/2019 yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimum 2,5 tahun. Juga pemaparan mengenai peran Komisi II DPR RI dalam hal merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU MD3 guna mempertegas posisi bawaslu sebagai lembaga independen, permanen, dan berwenang penuh.

banner 336x280

“Kegiatan Rakor hari ini bertujuan Untuk menata pelaksanaan Pemilu mendatang menjadi lebih baik, kami ingin menyerap aspirasi di daerah dan mengetahui langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu mendatang” Ujar Subiran. Hal senada pun disampaikan anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, S.H.,M.H. menurutnya ada beberapa regulasi yang perlu di revisi untuk penataan pemilu yang lebih baik “Putusan MK No 104/PUU-XXIII/2025 tentang eksistensi bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu permanen yang harus diperkuat baik secara regulasi, kelembagaan, maupun politik, juga revisi UU Pemilu, Pilkada, dan UU MD3 untuk mempertegas posisi bawaslu sebagai lembaga yang berwenang penuh” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lampung Utara yang juga peserta dalam kegiatan tersebut,Khrisna Aradea Pratama,S.Kom menegaskan bahwa siap mengawal Putusan MK no 135/PUU – XXIX/2019,yang masih menjadi problemik saat ini hingga proses menuju pesta demokrasi mendatang.”Sebagai Lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi Bawaslu pada pemilu serentak 2024 dengan no 001/PM.05/Kl/06/2022.JPPR Lampung utara berkomitmen untuk mengawal putusan MK yang di rasa inkonstitusional dengan realitas politik di indonesia,oleh sebab itu kegiatan ini menjadi hal yang sangat substansial guna memberikan edukasi dan pemahaman bagi semua elemen masyarakat” jelasnya.

Setelah kegiatan Rakor tersebut selesai,JPPR Lampung Utara memberikan beberapa rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi II DPR RI agar ditindaklanjuti yaitu :

1.Putusan Mahkamah Konstitusi No 135/PUU – XXIX/2019,terkait pemilu Daerah dipisah dengan jeda 2 – 2,5 tahun setelah pemilu 2029 adalah inkonstitusional.

2. Revisi UU partai politik No 2 tahun 2011 untuk memperketat pengawasan dana kampanye dan menambahkan kewenangan bawaslu untuk merekomendasikan sanksi pada parpol yang berulang melanggar aturan,juga perbaiki kaderisasi dalam parpol.
3. Perkuat Pengawasan partisipatif dimasyarakat guna meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada kedepan.
4. Laksanakan Digitalisasi pengawasan melalui pemanfaatan AI,big data,dan pelaporan daring untuk mengantisipasi manipulasi.
5. Membangun kolaborasi lintas lembaga dan membangun sistem koordinasi cepat dengan KPK,POLRI,dan Kejaksaan untuk penindakan politik uang.

Hal tersebut diatas dirasa perlu untuk segera di rekomendasi kan ke Komisi II DPR RI guna terciptanya pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas, “Setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan berjalannya proses demokrasi kedepan berjalan lebih baik dan tentulah itu semua harus dimulai dari perbaikan regulasi hukum yang mengatur” pungkas Krisna.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *