Posisi tersebut dapat menjadi modal yang penting dalam perundingan international legally binding instrument (ILBI) on plastic pollution yang harapannya akan disepakati dan disetujui pada putaran terakhir (INC-5.2) yang akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss pada 5-14 Agustus 2025 mendatang.
Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Kebijakan dan aksi nyata di tingkat daerah harus diperkuat. Dirinya mengajak Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk :
1. Mempercepat Implementasi Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik;
2. Menegakkan Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen melalui Perda masing-masing;
3. Melarang penggunaan plastik sekali pakai (single use platic) di instansi pemerintah, pemerintah daerah, industri, pasar, perkantoran, dan pusat perbelanjaan;