Alat Radiologi Hilang, DPRD Tekan Bawa ke Ranah Hukum

Daerah, News38 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG UTARA, – Setelah melakukan komunikasi dengan pihak terkait, Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan ultimatum kepada manajemen RSUD Mayjend H.M. Ryacudu.

Ini mengerucut terkait dugaan hilangnya alat kesehatan (alkes) di unit radiologi rumah sakit milik daerah.

banner 336x280

DPRD meminta agar pihak rumah sakit mengembalikan atau mengganti alat yang hilang dalam waktu 30 hari ke depan.

Menurut Ketua Komisi IV, Imam Santosa, Komisi IV telah melakukan konfirmasi langsung kepada kedua belah pihak, baik dari oknum yang diduga terlibat maupun manajemen RSUD terkait hilangnya salah satu alat radiologi di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan verifikasi informasi agar penanganan kasus dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

“Terkait alkes ini kami telah mendapat kronologis dari kedua belah pihak, pertama dari pihak menejemen Rumah Sakit, kedua dari mantan kepala ruangan, beserta dinas terkait, mereka sudah membawa dokumentasi, terkait dengan tertukar, hilang atau apa, sebenernya seperti apa kejadiannya.” Kata Imam Santosa.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi penyebab tertukarnya alat radiologi di RSUD Mayjend. H.M. Ryacudu mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dalam klarifikasinya, oknum tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya sehari membawa alat keluar dari Rumah Sakit.

“Sampai pada akhir, sudah sampai tiga kali kami minta untuk menjelaskan, sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, alat ini dikemanakan tapi yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui, karena dia hanya sehari membawa alat itu keluar rumah sakit.” terang Ketua Komisi IV.

Komisi IV meminta agar baik manajemen rumah sakit maupun oknum yang diduga terlibat segera menyelesaikan persoalan hilangnya alkes tersebut dalam waktu 30 hari ke depan. Hal ini mencakup pengembalian atau penggantian alat yang hilang serta pertanggungjawaban internal secara menyeluruh.

“Kami beri waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan minta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan,” tegas Imam Santosa, di dampingi rekan kerjanya.

Komisi IV menilai kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar proses investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan tuntas.

Sebelumnya, hilangnya alkes di ruang radiologi RSUD Ryacudu mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum ASN. Pihak Inspektorat Daerah pun telah menerima laporan resmi dari rumah sakit dan menyarankan dilakukan pemeriksaan internal lebih dahulu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *