Tim Pengabdi UM Metro & ITERA Wujudkan Kampus Berdampak!

banner 468x60

METRO – Dalam rangka rangkaian pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemdiktisaintek tahun 2025, tim pengabdi UM Metro & ITERA beri Pendampingan NIB & Halal Produk KWT Ngestirahayu Punggur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 September 2025 bertempat di KWT Sekar Rahayu & KWT Cendana Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh tim Dosen, seluruh tim mahasiswa, ketua serta beberapa pengurus KWT Sekar Rahayu dan KWT Cendana.

banner 336x280

Bapak Fajri Arif Wibawa, S.Pd., M.Pd., selaku ketua tim dosen menyampaikan, ”
Tujuan pengajuan sertifikasi halal untuk produk KWT (Kelompok Wanita Tani) adalah untuk memastikan kehalalan produk mulai dari bahan baku hingga proses pengolahan, memberikan jaminan dan kepercayaan kepada konsumen, memenuhi kepastian hukum sesuai undang-undang, dan meningkatkan daya saing serta akses pasar bagi produk UMKM KWT.”

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh legalitas, perlindungan hukum, dan kemudahan akses permodalan serta fasilitas lainnya bagi pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB mempermudah pengurusan izin usaha, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang untuk mendapatkan pendampingan dan pelatihan dari pemerintah, tambah Bapak Fajri.

Ibu Lilian Mega Puri, S.Pd., M.Pd & Gres Maretta, M. Si., menyampaikan “Tujuan Utama Sertifikasi Halal bagi Produk KWT: 1) Jaminan Kehalalan Produk: Memastikan bahwa produk KWT tidak mengandung unsur-unsur yang haram dan diproduksi sesuai syariat Islam, yang mencakup bahan-bahan yang digunakan dan cara pengolahannya. 2) Kepastian Hukum: Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal memberikan jaminan hukum bagi konsumen dan memberikan legalitas bagi pelaku usaha seperti KWT. 3) Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Label halal pada produk dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen, terutama umat Muslim, bahwa produk tersebut aman dan sesuai standar kehalalan. 4) Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing: Melalui proses sertifikasi yang melibatkan pemeriksaan dan pengawasan ketat, produk KWT dapat memiliki standarisasi yang jelas, sehingga meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar. 5) Perlindungan Konsumen: Sertifikasi halal memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya. 6) Mempermudah Akses Pasar: Memiliki sertifikat halal dapat membantu produk KWT untuk memperluas pasar dan menjangkau konsumen yang lebih luas, karena banyak konsumen yang menjadikan sertifikasi halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.

Dalam pendampingan ini tim dosen dan mahasiswa pengabdi memberikan pendampingan NIB dan halal hingga keluar izin. Dimana NIB di urus melalui pendaftaran online dan halal melalui pendaftaran Provinsi kemudian dilakukan survei produk.

Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *