Dengan tingkat pengelolaan sampah sebesar 39%, maka terdapat 6,6 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola, yaitu yang ditimbun di TPA open dumping, dibakar secara terbuka, dan dibuang ke lingkungan, baik ekosistem daratan maupun ekosistem perairan.
Jumlah timbunan sampah plastik meningkat signifikan dari 11% pada 2010 menjadi 19,23% pada 2023, jika tidak ada upaya luar biasa untuk membatasinya, maka diperkirakan pada 2050 jumlah sampah plastik akan mencapai 50% dari seluruh jenis sampah di Indonesia.
Dari sudut pandang pengelolaan sampah yang berkelanjutan, maka solusi jitu dan komprehensif mengatasi persoalan sampah plastik adalah dengan mengombinasikan pendekatan di hulu (upstream approaches) dengan pendekatan di hilir (downstream approaches).
Dengan menggabungkan pendekatan hulu dan hilir, maka Pemerintah Indonesia memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam upaya menghentikan polusi plastik di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan national capabilities and circumstances.