LAMPUNG UTARA, – Persoalan piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2023-2024, yang diduga terpakai oleh ‘oknum’, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara.
Satu bulan proses pemeriksaan dan penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Bapenda kembali mengultimatum para oknum untuk segera melunasi hingga waktu yang diberikan pada 10 November 2025.
Ultimatum ini dilakukan dlsebagai langkah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB P2).
“Sejauh ini progres terus berjalan, dan para oknum diminta untuk melunasi tunggakan piutang hingga batas waktu 10 November 2025. Jika masih bandel maka ada instrumen khusus yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.” Ucap Kepala Bapenda Lampura Dr. Hi. Desyadi, didampingi Nusirwan Kabid Pengawasan dan Pengendalian, kamis 6 November 2025.
Desyadi menambahkan, piutang PBB P2 yang di SKK kan bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk tiga Kecamatan antaranya, Kecamatan Kotabumi Kota, Kotabumi Selatan dan Abung Barat, tahun 2023-2024 sebesar Rp.1.130.040.622. Dengan SPPT tak tertagih sebesar Rp.615.240.714.
Selama proses pemeriksaan sejak akhir September 2025, telah berhasil diselamatkan ke kas daerah sebanyak Rp.156.096.178, dari total Piutang PBB P2 yang diduga tidak disetor dan terpakai oleh oknum perangkat Desa/ Kelurahan sebesar Rp.514.799.908.
“SPPT tertagih, tapi tidak di setor ke kas negara, sebesar Rp.514.799.908. Ada yang di pakai oknum Kades, kolektor (penagih) dan Kadus.” Kata dia.
Diketahui ada dua Kelurahan yang total tunggakan PBB-P2 tahun 2023-2024 mencapai Rp 200 Juta. Dua Kelurahan itu yakni di Kelurahan Kota Alam Rp.204.981.432 dan Kelurahan Kotabumi
Udik Rp 200.464.234. Kemudian juga ada di Kelurahan Kelapa Tujuh sebesar Rp 116.785.532 dan dipanggilan ke tiga Lurahnya tidak hadir.
“Proses ini Kita serahkan semuanya ke pihak Kejari, dari Bapenda akan terus berupaya meningkatkan PAD Lampura. Nantinya kita akan turun bersama untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menunggak pajak, jika sudah terbukti di bayar, kita minta oknum untuk melakukan pelunasan di tempat langsung. Ini kita lakukan sebagai bentuk pemberian efek jera kepada mereka,”tegasnya yang juga didampingi Kasubid Wasdal Sairul Hanibal.
Diketahui 15 Desa/Kelurahan yang di periksa yakni Kelurahan Kelapa Tujuh, Kelurahan Kota Alam, Kelurahan Tanjung Aman, Kelurahan Kotabumi Udik.
Kemudian Desa Kedaton, Desa Taman Jaya, Desa Alam Jaya, Desa Talang Bojong, Desa Way Wakak, Desa Lepang Besar, Desa Cahya Negeri, Desa Tanjung Harta , Desa Pengaringan, Desa Bumi Nabung dan Desa Gunung Betuah.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id, untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.









