MESUJI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mesuji membekuk SR (37) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kabupaten Mesuji yang tega melakukan tindakan tidak terpuji, korban dengan nama lain Bunga (14) yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri mendapatkan perlakuan yang traumatis.
Kepada Wartawan Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K. mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan ibu koban yang didampingi oleh keluarga lainnya.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada hari Jum’at, 26-September-2025 sekira pukul 00.00 WIB, korban dan ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.
Lalu, tersangka tiba-tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan langsung meraba bagian dada dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.
“Mendapati perlakuan ayahnya lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, pelaku melanjutkan aksinya dengan menurunkan celana korban hingga sampai lutut. mendapati perlakukan bejat ayahnya, korban berinisiatif membangunkan ibunya, saat ibunya terbangun pelaku berpura-pura tidur,” jelas Kasat.
Lanjutnya “Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji” ungkap AKP Prenanta pada Sabtu, 04-Oktober-2025.
“Mendapat laporan maka pada Minggu, 28 September 2025 Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)









