LAMPUNG UTARA, – Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, tengah mendalami dan terus mengejar Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum berbadan hukum di Daerah nya.
Ini dilakukan semata mata untuk kelancaran BUMDES itu sendiri guna mendukung program ketahan pangan yang diketahui menjadi perhatian bersama, baik Pemerintah Pusat, Daerah maupun Desa.
“Seluruh BUMDES di Lampung Utara sudah aktif, dan 180 BUMDES dari 232 Desa sudah berbadan hukum, yang lainnya tetap akan kita kejar untuk mendapatkan badan hukum. Kita juga berkoordinasi dengan pendamping desa untuk percepatan itu.” Jelas Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Yuni Santoso, mewakili Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Maspardan, Senin 15 September 2025.
Dikatakannya, karena BUMDES berbadan hukum lah yang berhak menerima suplai dana dari Desa yang belum berbadan hukum belum memiliki berkewajiban menerima.
Untuk penyertaan anggaran, BUMDES berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan dana desa, salah satunya penyertaan modal ke BUMDES untuk ketahanan pangan. Didukung lagi oleh Peraturan Mentri Desa nomor 3 tahun 2024.
“Penyertaan modal untuk BUMDES di Lampung Utara mencapai 41 milyar. Artinya ini dana yang besar dan dipertanggung jawabkan dengan harapkan memacu pertumbuhan di masyarakat” ucap dia.
Penyertaan modal ke BUMDES itu jangan sampai hilang dan BUMDES mati, diharapkan ini bisa terus berlanjut guna kelancaran program ketahanan pangan.
“Sudah kita sampaikan dengan BUMDES yang ada jangan main main dengan penyertaan modal ini” tegasnya.
Adapun jenis usaha, yang dapat dikelola BUMDES antaranya, disektor pertanian, peternakan perikanan, sebagai contoh ada yang tanam jagung, padi, ternak sapi, ayam kolam ikan lele maupun ikan nila.
Jangan lupa Follow IG Inspiratif.co.id Official : @inspiratif.co.id_official dan ikuti laman Facebook Media Inspiratif.co.id









